nhana

Glitter Words

Selasa, 30 Juli 2013

Keutamaan, waktu dan tanda-tanda malam LAILATUL QADR




 Assalamu'alaikuuuuuummmmm...,,,,, bagaimana dengan ibadah puasanya pemirsa??? hehehhee... pastinya lebih dan lebih bersemangat lagi kan, apalagi bulan yang penuh ampunan dan keberkahan ini akan segera meninggalkan kitaa..,,, :'( (jadi sedih rasanya)
Bulan suci ini akan meninggalkan kita, bagaimana dengan amal ibadah yang dijalankan oleh kawan-kawan sekalian? masih ingin diperbanyak lagi? Tenang kawan-kawan, ternyata kita masih bisa memperlipat-gandakan amal ibadah dan mendapatkan ampunan dariNya yang dapat membuat kita kembali Fitrah lagi dengan bersungguh-sungguh memohon ampun kepadaNya. Karena dengan segala kemurahanNya, Allah SWT menurunkan malam yang sangat mulia melebihi 1000 bulan. Malam apakah itu? YUPSS, malam LAILATUL QADR. Kali ini saya akan sharing tentang malam yang sangat mulia tersebut.
Malam Lailatul Qadar adalah malam mulia yang nilainya lebih baik daripada 1.000 bulan (30.000x malam biasa).
“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malam kemuliaan.
Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.
Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan.
Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” [QS Al Qadar: 1 - 5]
ü  Asbabun Nuzul (Sebab-sebab turunnya ayat Al Qur’an) di atas adalah:
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Rasulullah SAW pernah menyebut-nyebut seorang Bani Israil yang berjuang fisabilillah menggunakan senjatanya selama seribu bulan terus menerus. Kaum muslimin mengagumi perjuangan orang tersebut. Maka Allah menurunkan ayat ini (QS. Al Qadr: 1-3) yang menegaskan bahwa satu malam lailatul qadr lebih baik daripada perjuangan Bani Israil selama seribu bulan itu. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan Al Wahidi, yang bersumber dari Mujahid)
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa di kalangan Bani Israil terdapat seorang laki-laki yang suka beribadah malam hari hingga pagi dan berjuang memerangi musuh pada siang harinya. Perbuatan itu dilakukannya selama seribu bulan. Maka Allah menurunkan ayat ini (QS. Al Qadr : 1-3) yang menegaskan bahwa satu malam lailatul qadr lebih baik daripada amal seribu bulan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari Bani Israil tersebut. (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Mujahid).
Para sahabat kagum dan iri karena lelaki Bani Israel tersebut selama 1.000 bulan (83 tahun 4 bulan) selalu beribadah dan berjihad kepada Allah karena sejak lahir dia sudah berada di atas agama yang lurus. Sedang para sahabat karena ajaran Islam baru disyiarkan Nabi, banyak yang masuk Islam pada umur 40 tahun atau lebih. Sehingga sisa waktu mereka hanya 20-30 tahun saja. Tak bisa menandingi ibadah lelaki dari Bani Israel tersebut.
Karena itulah turun ayat di atas. Jika ummat islam beribadah pada malam tersebut, niscaya pahalanya sama dengan pahala 1000 bulan. Karena itu perbanyaklah shalat, dzikir, doa, membaca Al Qur’an, bersedekah, dan berjihad di jalan Allah pada malam Lailatul Qadar.
Kapan Malam Lailatul Qadar itu Terjadi?
Malam Lailatul Qadar terjadi pada 1 malam ganjil pada 10 malam terakhir di bulan Ramadhan (malam ke 21, 23, 25, 27, atau 29):
Pendapat yang paling kuat, terjadinya malam Lailatul Qadr itu pada 10 malam terakhir bulan Ramadhan:
Aisyah r.a. berkata, “Rasulullah ber’itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, dan beliau bersabda, ‘Carilah malam qadar pada malam ganjil dari sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” [HR Bukhari dan HR Muslim]
Jika berat mencari pada 10 malam terakhir, coba cari pada 7 malam terakhir:
Dari Ibnu Umar ra bahwa beberapa shahabat Nabi SAW melihat lailatul qadr dalam mimpi tujuh malam terakhir, maka barangsiapa mencarinya hendaknya ia mencari pada tujuh malam terakhir.” Muttafaq Alaihi.
Kenapa mencari malam Lailatul Qadar pada 10 atau 7 hari terakhir (ganjil/genap)? Kenapa tidak 5 hari ganjil yang terakhir saja? Saat ini banyak kelompok masih berbeda penetapan 1 Ramadhan. Ada yang misalnya tanggal 1 bulan X Masehi. Ada pula yang tanggal 2. Jadi tidak jelas mana yang ganjil dan yang genap. Lebih aman kita tetap giat di 10 malam terakhir entah itu ganjil/genap.
Dari Muawiyah Ibnu Abu Sufyan ra bahwa Nabi SAW bersabda tentang lailatul qadar: “Malam dua puluh tujuh.” [Abu Daud]
Ibnu Abbas r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, “Carilah Lailatul Qadar pada malam sepuluh yang terakhir dari (bulan) Ramadhan. Lailatul Qadar itu pada sembilan hari yang masih tersisa, tujuh yang masih tersisa, dan lima yang masih tersisa.” [HR Bukhari]
Apa Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar?
Dari Ubay ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda (yang artinya), “Pagi hari malam Lailatul Qadar, matahari terbit tanpa sinar menyilaukan, seperti bejana hingga meninggi.” (HR Muslim 762).
Dari Abu Hurairah, ia berkata: Kami menyebutkan malam Lailatul Qadar di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda (yang artinya), “Siapa di antara kalian yang ingat ketika terbit bulan, seperti syiqi jafnah (setengah bejana).” (HR Muslim 1170)
Dan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda (yang artinya), “(Malam) Lailatul Qadar adalah malam yang indah, cerah, tidak panas dan tidak juga dingin, (dan) keesokan harinya cahaya sinar mataharinya melemah kemerah-merahan.” (HR Thayalisi (349), Ibnu Khuzaimah (3/231), Bazzar (1/486), sanadnya hasan).
dari Watsilah bin al-Asqo’ dari Rasulullah SAW:
“Lailatul qadar adalah malam yang terang, tidak panas, tidak dingin, tidak ada awan, tidak hujan, tidak ada angin kencang dan tidak ada yang dilempar pada malam itu dengan bintang (lemparan meteor bagi setan)” (HR. at-Thobroni dalam al-Mu’jam al-Kabir 22/59 dengan sanad hasan)
Bagaimana Cara Mengisi Malam Lailatul Qadar?
Nabi Muhammad ber-i’tikaf (tinggal di masjid) pada 10 malam terakhir:
Aisyah r.a. berkata, “Nabi apabila telah masuk sepuluh malam (yang akhir dari bulan Ramadhan) beliau mengikat sarung beliau, menghidupkan malam, dan membangunkan istri beliau.” [HR Bukhari]
Di masjid beliau shalat wajib dan sunnah, membaca Al Qur’an, berzikir, berdo’a, dan sebagainya.
Nabi biasa melakukan shalat sunnat malam (Tarawih) pada bulan Ramadhan:
Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang mendirikan (shalat malam) Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosanya yang telah lampau.” [Hr Bukhari]
Doa Malam Lailatul Qadar:
Dari ‘Aisyah ra bahwa dia bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana jika aku tahu suatu malam dari lailatul qadr, apa yang harus aku baca pada malam tersebut? Beliau bersabda: “bacalah:
(artinya: Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, Engkau menyukai ampunan, maka ampunilah aku).” Riwayat Imam Lima selain Abu Dawud.
Ciri-ciri Orang yang Mendapat Malam Lailatul Qadar
Ciri-ciri dari orang yang mendapat Malam Lailatul Qadar adalah dia ibadahnya lebih rajin daripada sebelumnya. Dia jadi lebih rajin shalat, puasa, sedekah, dsb.
Tidak berani mengerjakan hal-hal yang maksiat. Tidak mungkin dia mabuk-mabukan, berjudi, atau pun berpacaran/mendekati zina.

Betapa Maha Adil-nya Allah SWT yang menurunkan malam yang sangat mulia tersebut. Seperti yang kita ketahui, orang-orang pada zaman dahulu dapat hidup lama berkisar ratusan hingga 1000 tahun yang berarti mereka dapat beribadah dan mengumpulkan amal sebanyak-banyaknya. Manusia zaman sekarang rata-rata hanya dapat hidup hingga 7O atau 80 tahun bahkan kurang dari itu, sehingga untuk menyamai banyaknya bekal kita dengan orang-orang terdahulu mungkin tidak dapat sama. Dengan adanya malam LAILATUL QADR, maka umat muslim seperti melakukan ibadah selama 1000 bulan yang sama dengan 83 tahun 4 bulan. SUBHANALLAH... 
Coba bayangkan kawan-kawan, bagaimana jika kita mendapati malam tersebut hingga 10 kali bulan Ramadhan, bisa dibayangkan gak berapa lama kita telah melakukan beribadah? yang pastinya sangat sangat banyak. ALLAHUAKBAR!!!! 
Mari kawan-kawan, jangan lewatkan kesempatan ini dan tidak henti-hentinya memohon ampun kepadaNya, karena datangnya ajal kita tak akan ada yang mengetahuinya.
WALLAHU'ALAM...


Jumat, 19 Juli 2013

Gunakan HIGH HEELS hukumnya HARAM??? Ooopss!!!!






Assalamu’alaikum..,,,, bagaimana puasanya kali ini teman-teman? Yang pastinya masih semangat semua kan??? :) well, kali ini saya akan sharing tentang hukum memakai HIGH HEELS atau WEDGES..,,,
Menggunakan sepatu bertumit tinggi atau berhak tinggi (high heels) tampaknya sudah menjadi tren dan suatu keumuman yang terjadi di kalangan para wanita, bahkan wanita muslimah sekalipun. Tidak hanya para model di catwalk atau para bintang film yang tengah beraksi di red carpet saja, tapi di kantor, di jalan-jalan, di pusat perbelanjaan, di sekolah, bahkan di tempat kajian pun banyak wanita muslimah yang menggunakan sepatu atau sandal tinggi ini. Ada yang memakai model high heels (sepatu atau sandal yang bagian tumitnya saja yang tinggi), ada pula yang menggunakan wedges yaitu sepatu atau sandal yang bersol tebal, jadi tingginya merata di bagian bawah sepatu.


Lalu, sebenarnya, bagaimana hukumnya dalam Islam memakai sepatu berhak tinggi ini? 
Maka dalam masalah ini, para ulama’ seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahumullah berpendapat bahwa menggunakan sepatu berhak tinggi tidak boleh karena wanita yang menggunakannya beresiko untuk terjatuh dan membahayakan diri saat berjalan dengannya. Sedangkan agama kita memerintahkan untuk menjauhi bahaya.
Dalil :
وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)

Menggunakan sepatu berhak tinggi pun memiliki resiko terhadap kesehatan. Seperti terjadinya pembengkakan pembuluh darah di kaki, degenerasi persendian kaki, rusaknya tendon achilles, perubahan postur tulang belakang, dsb. Maka sesuatu yang sifatnya mencelakakan diri atau membahayakan diri sendiri itu hukumnya haram.
Dan selain itu, menggunakan sepatu berhak tinggi itu umumnya membuat cara berjalan wanita menjadi berbeda, yaitu lebih berlenggak-lenggok atau menjadikan betis yang indah jadi terlihat dan menjadikan wanita nampak lebih tinggi. Maka ini termasuk dalam kategori tabarruj, sekaligus memiliki unsur penipuan. Padahal, para wanita muslimah dilarang menampakkan perhiasannya kecuali pada mahram atau orang-orang yang berhak untuk melihat keindahan dirinya.
Dalil :
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
“Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam.” (An-Nur: 31)

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim]

Kebiasaan menggunakan sepatu berhak tinggi ini adalah salah satu kebiasaan wanita Yahudi dan Nasrani. Wanita-wanita mereka menggunakan sepatu berhak tinggi ini untuk berhias dan menampakkan kecantikan mereka untuk memikat pandangan laki-laki. Maka sudah selayaknya seorang wanita muslimah menjaga dirinya dari hal-hal yang meniru (tasyabbuh) orang-orang kafir dan jahiliyah.
Dalil :
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“…dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (Al-Ahzab : 33)

Maka kesimpulannya adalah, menggunakan sepatu berhak tinggi baik itu model high heels maupun wedges itu tidak diperbolehkan oleh syariat. Karena bahkan meski sepatu wedges itu resiko terjatuh atau terpelesetnya lebih kecil daripada sepatu high heels, dan bagi sebagian orang menilai dari sisi kesehatannya lebih baik dibandingkan sepatu high heels, namun tetap termasuk dalam kategori tabarruj dalam memakainya.
Memakai sepatu bertumit tinggi adalah haram, karena:
1. Memakainya termasuk dalam bab kedustaan dan kemunafikan, karena ia telah menampakkan wanita dalam bentuk yang bukan bentuk aslinya.
2. Di dalam memakai sepatu jenis ini terdapat unsur kesombongan, ujub (bangga diri), dan tipu daya dalam berjalan. Semua itu adalah perkara-perkara yang tercela menurut syariat.
3. Di dalam memakai sepatu hak tinggi terdapat tasyabbuh (menyerupai) wanita-wanita barat, karena sepatu jenis ini belum pernah dikenal di kalangan wanita-wanita kaum muslimin.
4. Membahayakan badan, lebih-lebih lagi bagi telapak kaki dan betis. Ia dapat menimbulkan otot-otot betis menjadi kaku dalam waktu yang lama.
5. Kalangan medis telah menyatakan bahwa sepatu hak tinggi menimbulkan bahaya pada rahim, karena tidak adanya keseimbangan waktu berjalan
6. Di dalam memakai sepatu jenis ini terdapat unsur tidak ridha terhadap ciptaan Allah Ta’ala yang telah menciptakan kita dalam bentuk sebaik-baiknya.
Memakai sepatu jenis ini tidak ada kecantikan padanya, dan tidak memberikan manfaat kepadanya. Bahkan dia merupakan bahaya semata, permainan terhadap akal wanita, pengekangan terhadap kebebasan gerak dan kehidupannya, serta pengendalian terhadap pemikiran dan cara pandangnya. Berjalan dengan sepatu hak tinggi adalah sulit dan menyusahkan walaupun ia membiasakannya dan bertentangan dengan fitrah wanita.

Sumber :
·                     Al-Jami’ li Fatawa Al-Mar’ah Muslimah
·                     Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah
·                     Tampil Cantik & Sehat Sesuai Syariat, M. Abdul Aziz Al-Musannid, Pustaka Al-Kautsar (Jakarta), hlm 100-102.
·                     Panduan Muslimah Mempercantik Diri, Nabil Mahmud & Ummu Mahmud Al-Asymuni, Pustaka Elba. hlm 98-100.