Bismillah was shalatu was salamu ‘ala
rasulillah, amma ba’du,
Allah mewajibkan kaum
muslimin untuk berpuasa, melalui firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ
الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183)
Mengingat pentingnya puasa, syariat
menetapkan ibadah puasa sebagai bagian dari rukun Islam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ
إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ،
وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Islam
dibangun di atas 5 pondasi: Syahadat Laa ilaaha illallaah, wa anna muhammadan
Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan puasa ramadhan.
(Muttafaq ‘alaih).
Karena itulah, syariat memberikan ancaman
sangat keras bagi orang yang membatalkan puasa ramadhan atau sengaja tidak
puasa ramadhan tanpa alasan yang benar.
Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu
‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
بَيْنَا
أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلَانِ فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ فَأَتَيَا بِي
جَبَلًا وَعْرًا فَقَالَا لِي: اصْعَدْ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ الْجَبَلِ
فَإِذَا أَنَا بِصَوْتٍ شَدِيدٍ فَقُلْتُ: مَا هَذِهِ الْأَصْوَاتُ؟ قَالَ: هَذَا
عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ, ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ
بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٍ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا,
فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ فَقِيلَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ
تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ, ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِقَوْمٍ أَشَدِّ شَيْءٍ
انْتِفَاخًا وَأَنْتَنِهِ رِيحًا وَأَسْوَئِهِ مَنْظَرًا, فَقُلْتُ: مَنْ
هَؤُلَاءِ؟ قِيلَ: الزَّانُونَ وَالزَّوَانِي
“Ketika aku tidur, (aku bermimpi) melihat ada dua
orang yang mendatangiku, kemudian keduanya memegang lenganku dan membawaku ke
gunung yang terjal. Mereka mengatakan, ‘Naiklah!’ Ketika aku sampai di atas
gunung, tiba-tiba aku mendengar suara yang sangat keras. Aku pun bertanya,
‘Suara apakah ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini adalah teriakan penghuni neraka.’
Kemudian mereka membawaku melanjutkan perjalanan. Tiba-tiba, aku melihat ada
orang yang digantung dengan mata kakinya (terjungkir), pipinya sobek, dan
mengalirkan darah. Aku pun bertanya, ‘Siapakah mereka itu?’ Kedua orang ini
menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktunya
(meninggalkan puasa).’ Mereka membawaku melanjutkan perjalanan. Tiba-tiba ada
beberapa orang yang badannya bengkak, baunya sangat busuk, dan wajahnya
sangat jelek. Aku bertanya, ‘Siapa mereka?’ Kedua orang itu menjawab, ‘Mereka para
pezina lelaki dan wanita’.”
(HR. Ibnu
Hibban, no. 7491; Al-Hakim, no. 2837; Ibnu Khuzaimah, no. 1986; dinilai sahih
oleh banyak ulama, di antaranya Al-Albani dan Al-A’dzami).
Apa yang Harus Dilakukan Jika Membatalkan Puasa Tanpa Udzur?
Hadist di atas merupakan ancaman sangat keras
yang Allah tujukan untuk orang yang sengaja
meninggalkan puasa ramadhan, baik tidak puasa dari awal atau membatalkan
puasa tanpa sebab yang benar. Kerasnya hukuman untuk orang yang melanggar
larangan ini menunjukkan bahwa meninggalkan puasa ramadhan atau membatalkannya
adalah dosa besar. Beberapa hal yang harus dia lakukan :
Pertama, bertaubat sungguh-sungguh kepada Allah. Menyesali perbuatan
maksiat yang dia lakukan dan bertekad kuat tidak akan mengulanginya. Allah
berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ
تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ
وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ
Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada
Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan
Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah
yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.. (QS. At-Tahrim: 8)
Kedua, tetap menahan diri dari makan dan minum sebagai kewajiban dan
bentuk penghormatan kepada bulan suci ramadhan. Orang yang membatalkan puasa di
siang hari, dia wajib menahan diri dari makan, minum dan pembatal lainnya
sampai maghrib disisa harinya.
Dalam Fikih Empat Madzhab dinyatakan :
من فسد صومه في أداء رمضان وجب عليه الإمساك بقية اليوم
تعظيما لحرمة الشهر
Orang yang membatalkan puasanya ketika ramadhan,
dia wajib untuk menahan diri dari makan, minum, di sisa harinya, sebagai bentuk
menghormati kemuliaan bulan ramadhan. (Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah,
1/909).
Ketiga, apakah dia wajib mengqadha’ hari yang dia
batalkan itu? Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Mayoritas ulama
mengatakan bahwa dia wajib mengqadha hari puasa yang dia batalkan. Ada juga
yang mengatakan, tidak perlu qadha. Karena dia membatalkan puasa tanpa alasan
yang dibenarkan.
Keempat, untuk menutupi kesalahan besarnya, dia
disarankan untuk memperbanyak puasa sunah. Karena amal sunah akan menjadi
tambal bagi amal wajib yang kurang.
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, menceritakan bagaimana proses hisab amal :
أول ما يحاسب به العبد يوم القيامة من عمله صلاته، فإن صلحت فقد
أفلح وأنجح، وإن فسدت فقد خاب وخسر، فإن انتقص من فريضته شيء قال الرب: انظروا هل
لعبدي من تطوع؟ فيكمل به ما انتقص من الفريضة، ثم يكون سائر عمله على ذلك
“Amal hamba yang pertama kali dihisab pada hari
kiamat adalah shalatnya. Jika shalatnya baik, dia berhasil dan sukses. Jika shalatnya
ada yang rusak, dia akan menyesal dan merugi. Jika ada amal wajibnya yang
kurang, Allah perintahkan, ‘Perhatikanlah, apakah hamba-Ku memiliki amal sunah?
Gunakan amal sunah itu untuk menyempurnakan amal wajibnya yang kurang.’
Kemudian cara perhitungan amal lainnya juga seperti itu.” (HR. Ahmad 9490,
Nasai 465, Turmudzi 413, dan dishahihkan Al-Albani).
Berusaha memperbanyak
amal soleh, dengan harapan taubat kita diterima oleh Allah. Karena Allah
sebutkan salah satu syarat taubat dalam firman-Nya,
وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ
صَالِحاً ثُمَّ اهْتَدَى
“Sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang
bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Taha: 82)
Wallahu a’lam
bisshawab.
(Sumber: www.KonsultasiSyariah.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar