Rebonding adalah meluruskan rambut agar rambut jatuh
lebih lurus dan lebih indah. Prosesnya dua tahap. Pertama, rambut diberi krim
tahap pertama untuk membuka ikatan protein rambut. Kemudian rambut dicatok,
yaitu diberi perlakuan seperti disetrika dengan alat pelurus rambut bersuhu
tinggi. Kedua, rambut diberi krim tahap kedua untuk mempertahankan pelurusan
rambut.
Proses rebonding melibatkan proses kimiawi yang
mengubah struktur protein dalam rambut. Protein pembentuk rambut manusia
disebut keratin, yang terdiri dari unsur sistin (cystine) yaitu senyawa asam
amino yang memiliki unsur sulfida. Jembatan disulfida -S-S- dari sistin inilah
yang paling bertanggung jawab atas berbagai bentuk dari rambut kita. Rambut
berbentuk lurus atau keriting dikarenakan keratin mengandung jembatan disulfida
yang membuat molekul mempertahankan bentuk-bentuk tertentu. Pada proses
rebonding, pemberian krim tertentu bertujuan untuk membuka/memutus jembatan
disulfida itu, sehingga bentuk rambut yang keriting menjadi lemas/lurus.
Proses rebonding menghasilkan perubahan permanen
pada rambut yang terkena aplikasi. Namun rambut baru yang tumbuh dari akar
rambut akan tetap mempunyai bentuk rambut yang asli. Jadi, rebonding bukan
pelurusan rambut biasa yang hanya menggunakan perlakuan fisik, tapi juga
menggunakan perlakuan kimiawi yang mengubah struktur protein dalam rambut
secara permanen. Inilah fakta (manath) rebonding.
Menurut kami, rebonding hukumnya haram, karena
termasuk dalam proses mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) yang telah
diharamkan oleh nash-nash syara’. Dalil keharamannya adalah keumuman firman
Allah (artinya), “Dan aku (syaithan) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan
Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya”. (QS An-Nisaa` [4] : 119). Ayat
ini menunjukkan haramnya mengubah ciptaan Allah, karena syaitan tidak menyuruh
manusia kecuali kepada perbuatan dosa.
Mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah)
didefinisikan sebagai proses mengubah sifat sesuatu sehingga seakan-akan ia
menjadi sesuatu yang lain (tahawwul al-syai` ‘an shifatihi hatta yakuna
ka`annahu syaiun akhar), atau dapat berarti menghilangkan sesuatu itu sendiri
(al-izalah). (Hani bin Abdullah al-Jubair, Al-Dhawabit al-Syar’iyah li
al-‘Amaliyat al-Tajmiliyyah, hlm.9).
Dari definisi tersebut, berarti rebonding termasuk
dalam mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah), karena rebonding telah
mengubah struktur protein dalam rambut secara permanen sehingga mengubah sifat
atau bentuk rambut asli menjadi sifat atau bentuk rambut yang lain. Dengan
demikian, rebonding hukumnya haram.
Selain dalil di atas, keharaman rebonding juga
didasarkan pada dalil Qiyas. Dalam hadis Nabi SAW, diriwayatkan oleh Ibnu
Mas’ud RA, dia berkata,“Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta
ditato, yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta
wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, mereka telah mengubah
ciptaan Allah.” (HR Bukhari).
Hadis ini telah mengharamkan beberapa perbuatan yang
disebut di dalam nash, yaitu mentato, minta ditato, mencabut atau minta
dicabutkan bulu alis, dan merenggangkan gigi. Keharaman perbuatan-perbuatan itu
sesungguhnya didasarkan pada suatu illat (alasan penetapan hukum), yaitu
mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah (thalabul husni bi taghyir
khalqillah) (Walid bin Rasyid Sa’idan, Al-Ifadah al-Syar’iyyah fi Ba’dh al-Masa`il
al-Thibbiyyah, hlm. 62). Dengan demikian, rebonding hukumnya juga haram, karena
dapat diqiyaskan dengan perbuatan-perbuatan haram tersebut, karena ada kesamaan
illat, yaitu mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.
Sebagian ulama telah menyimpulkan adanya illat dalam
hadis tersebut, sehingga mereka mengambil kesimpulan umum dengan jalan Qiyas,
yaitu mengharamkan segala perbuatan yang memenuhi dua unsur illat hukum, yaitu
mengubah ciptaan Allah dan mencari kecantikan. Abu Ja’far Ath-Thabari berkata,”Dalam
hadis ini terdapat dalil bahwa wanita tidak boleh mengubah sesuatu dari apa
saja yang Allah telah menciptakannya atas sifat pada sesuatu itu dengan
menambah atau mengurangi, untuk mencari kecantikan, baik untuk suami maupun
untuk selain suami.” (Imam Syaukani, Nailul Authar, 10/156; Ibnu Hajar, Fathul
Bari, 17/41; Tuhfatul Ahwadzi, 7/91).
Adapun meluruskan atau mengeriting rambut tanpa
perlakuan kimiawi yang mengubah struktur protein rambut secara permanen, yakni
hanya menggunakan perlakuan fisik, seperti menggunakan rol plastik dan yang
semisalnya, hukumnya boleh. Sebab tidak termasuk mengubah ciptaan Allah, tapi
termasuk tazayyun (berhias) yang dibolehkan bahkan dianjurkan syara’, dengan
syarat tidak boleh ditampakkan kepada yang bukan mahram.
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar